Dekan Fakultas Hukum Menjadi Pemateri Dalam Konferensi Nasional Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum
Dekan Fakultas Hukum Menjadi Pemateri Dalam Konferensi Nasional Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

By FH-UBT 24 Mei 2022, 08:25:59 WIB Berita Kampus
Dekan Fakultas Hukum Menjadi Pemateri Dalam Konferensi Nasional Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum

Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H menjadi salah satu pemateri dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (KNHTN-HAN)  di Bali 19-21 Mei 2022, yang sebelum konferensi dilakukan simposium  HTN-HAN  dihadiri Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD bersama Menkumham Yasonna H Laoly, secara langsung di Bali. Dalam Konferensi HTN-HAN tersebut khusus di  panel 1, Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H. menjelaskan soal URGENSI MENGHADIRKAN GBHN/PPHN  DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA DI ERA KEKINIAN.

Lebih lanjut dalam paper tersebut dijelaskan soal ketentuan GBHN yang dalam perspektif sejarah adalah instrumen konstitusional bagi MPR untuk mengawasi kinerja Presiden, sehingga konsep GBHN diadopsi pada era orde baru sebagai bagian dari bangunan sistem ketatanegaraan yang memahami kedudukan Presiden sebagai mandataris MPR, dan pada saat itu Konstitusi kita UUD 1945 menyatakan Presiden dipilih oleh MPR dan harus menjalankan mandat dari MPR. Sementara pada saat ini konsep itu tentu saja perlu di perhatikan aspek bahwa Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Selain itu dalam konteks saat ini perlu juga diperhatikan dalam pelaksanaan GBHN/PPHN apakah akan berimplikasi pada hubungan yang tidak egaliter antara Presiden dan MPR terkait pelaksanaan GBHN/PPHM tersebut, dan perlu di perhatikan implikasinya dalam Mengganggu mekanisme Check and Balance. Dalam konteks Ketatanegaraan Indonesia saat ini  mekanisme untuk mengawal keseimbangan  jalannya pembangunan yang terencana dan terintegrasi dengan meletakkan pelaksanaan RPJPN  & RPJMN dalam UU sudah cukup memadai karena proses penyusunan dan pengawasan UU tersebut tentu lebih demokratis karena melibatkan pemerintah, DPR, DPD, serta  publik dalam posisi yang setara. Dalam pemaparannya juga Dr. Yahya  merekomendasikan; hendaknya urgensi menghidupkan GBHN/PPHN dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini perlu didiskusikan lebih mendalam agar pemahaman terhadap beberapa aspek lain menyangkut bentuk hukumnya, kedudukannya serta beberapa aspek penting lainnya dapat diperjelas.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment