Kuliah Umum tentang Konsep dan Konteks Konstitusi
Kuliah Umum tentang Konsep dan Konteks Konstitusi

By FH-UBT 21 Okt 2022, 14:54:35 WIB Berita Kampus
Kuliah Umum tentang Konsep dan Konteks Konstitusi

Melalui program LEAP (Legal, Eduaction, Ethnic, and Profesionalism) Fakultas Hukum UBT bekerja sama dengan beberapa universitas di Inonesia menyelenggarakan kuliah tamu bersama Maastricht University oleh Dr. Sascha Hardt, LL.M. dengan tema kegiatan "Public Lecture Series on Problem-Based Learning Method" dengan judul materi perkuliahan "Contitution making: concepts, contexts, and complexities".

Kuliah umum dilaksanakan ada hari Rabu, tanggal 19 Oktober 2022 pukul 14.00 WITA sampai selesai. Perkuliahan dimulai dengan pidato sambutan oleh Dekan Fakultas Hukum UBT, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein. Lalu dilanjutkan dengan kuliah tamu oleh Dr. Sascha secara bahasa Inggris penuh dan dibantu oleh Dr. Radian Salman, dosen Fakultas Hukum Univ. Airlangga sebagai penerjemah. Materi dibawakan secara cemarah dan sesekali tanya jawab dengan mahasiswa yang menghadiri perkuliahan yang berjumlah sekitar 80 orang.

Dr. Sascha selalu dosen utama dalam kuliah tamu mengawali perkuliahan untuk mendorong minat dan perhatian mahasiswa dengan menanyakan pengertian konstitusi secara dasar kepada seluruh mahasiswa hadir dalam perkuliahan. Setelah 2-4 mahasiswa memberikan tanggapan terkait dengan konstitusi, Dr. Sascha lalu menjelaskan pengertian dasar konstitusi yaitu merupakan dasar dari sebuah negara yang berbentuk tertulis dan juga berbentuk tidak tertulis. Sehingga pada dasarnya konstitusi adalah aturan yang mengatur segala sesuatu dalam suatu negara.

Konstitusi bersumber dari berbagai hal. Bersumber dari sejarah suatu negara sehingga konstitusi lahir dari proses berkembangnya negara tersebut. Sumber berikutnya adalah letak geografis dan kehidupan sosial suatu negara. Hal ini lahir dari keadaan plural sustu negara, luas suatu negara, dan sumber daya manusia yang tersedia. Terakhir adalah faktor sosial/budaya yang dijabarkan yaitu tradisi politik (keadaan politik). Konstitusi tak pernah keluar dari konteks yang telah diatur dalam sebuah negara. Sehingga konstitusi harus dibuat berdasarkan konstitusionalisme. Sesi terakhir kuliah umum diadakan sesi tanya jawab antara pemateri, Dr. Sascha dengan beberapa mahasiswa dan dosen.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment