Pelantikan Mediator DSI di Wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Utara
Pelantikan Mediator DSI di Wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Utara

By FH-UBT 13 Nov 2023, 13:20:44 WIB Berita Kampus
Pelantikan Mediator DSI di Wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Utara

Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Jl. Amal LamaTarakan – 09 November 2023  Dewan Sengketa Indonesia mengadakan Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan sumpah dan Pelantikan Mediator di Wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Utara dengan menggandeng Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, pelantikan ketua dan pengurus DSI Kalimantan Utara juga berlangsung sukses di ruang aula lt.4 Rektorat Universitas Borneo Tarakan.

Pada acara ini Ketua Dewan Sengketa Indonesia, melantik sebanyak 21 Orang, dari hasil kegiatan Pelatihan Mediator yang diselenggarakan pada bulan September 2023 lalu. Pengangkatan mediator ini tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Dewan Sengketa Indonesia.

Ke-21 orang Mediator yang dilantik ini dinyatakan berhak menyandang gelar CPM (Certified Professional Mediator) yang diakui dan terdaftar di Mahkamah Agung RI. Ke 21 orang ini dapat mendaftarkan diri ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama untuk memediasi sengketa atau kasus hukum non hakim, baik kasus perdata yang penyelesaiannya di luar pengadilan, kasus sengketa hubungan industri, maupun kasus pidana yang menempuh upaya Restorative Justic (RJ).

Ketua DSI Provinsi Kalimantan Utara diamanatkan kepada Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H. CPM yang saat ini juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan. Pelantikan dilakukan langsung oleh Presiden DSI  Periode 2021-2026 yaitu Sabela Gayo S.H, M.H, Ph.D, CPL, CPCLE, CPM, CPrM, ACIArb, disaksikan oleh Wakil Rektor 1 Dr. Ir. Adi Sutrisno , serta undangan yang hadir diantaranya yaitu Polda Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Kejaksaan Negeri Tarakan, Kepolisian Resor Tarakan, Pemerintah Kota Tarakan, Pengadilan Agama Tarakan, serta Pengadilan Negeri Tarakan.

Dalam sambutannya, Ketua Dewan Sengketa Indonesia, Sabela Gayo, menjelaskan Dewan Sengketa Indonesia adalah sebuah perkumpulan yang memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa baik dengan menggunakan instrumen kelembagaan Dewan Sengketa maupun penyelesaian sengketa dengan menggunakan kompetensi/keahlian individu masing– masing Mediator/Ajudikator/Konsiliator/Arbiter yang terdaftar di DSI.

Menurut Sabela Gayo, saat ini trend penyelesaian sengketa atau kasus hukum di luar pengadilan atau non hakim dengan mendasarkan kesepakatan para pihak serta menempuh upaya RJ (Restorativ Justice) semakin meningkat dan kian digemari oleh berbagai kalangan masyarakat maupun pelaku-pelaku usaha. Hal ini tidak mengherankan, sebab Bangsa Indonesia pada masa lampau memang memiliki lembaga Hukum Adat untuk penyelesaian sengketa di luar hukum formal.

Oleh sebab itu kata Sabela Gayo, tugas Kantor Layanan DSI di tingkat provinsi tidaklah mudah, karena selain harus mengembangkan dan membesarkan organisasi/perkumpulan, juga harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mempercayakan penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan. “Tapi dengan melihat komposisi kepengurusan Kantor Layanan DSI Kalimantan Utara, saya yakin tugas berat tersebut mampu dilaksanakan secara baik,” ujarnya. No.1 Tarakan, Kalimantan Utara




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment