Seiring perkembangan dan kebutuhan Pendidikan hukum, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan mengelaborasi pembelajaran menggunakan metode Problem Based Learning atau dikenal dengan singkatan PBL. Penggunaan metode PBL ini sebagai wujud peran aktif mahasiswa dalam menelaah dan mendalami materi yang disampaikan oleh dosen berbasis kasus.
Dalam rangka mewujudkan penggunaan PBL di Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, maka serangkaian kegiatan dilakukan, di antaranya adalah Kuliah Umum, Pelatihan Penggunaan PBL bagi dosen, dan praktik (tutorial) pengajaran dengan PBL. Kegiatan berlangsung selama 2 (dua) hari, yakni Rabu dan Kamis 19-20 Oktober 2021 dengan pemateri Dr. Sascha Hardt, LL.M dari Maastricht University, Belanda dan Dr. Radian Salman, LL.M. dari Universitas Airlangga, Surabaya. Serangkaian kegiatan tersebut diharapkan baik dosen maupun mahasiswa memahami arti pentingnya penggunaan Metode PBL dalam pembelajaran. Tidak hanya sebatas itu, namun untuk menunjang dosen dalam menyiapkan dan menyusun Modul berbasis PBL sehingga memudahkan dalam penerapan PBL dalam pembelajaran.