Problem Based Learning atau dikenal dengan PBL merupakan salah satu metode pembelajaran yang bermuara pada keaktifan mahasiswa di kelas. Untuk mengetahui bagaimana berjalannya penggunaan metode pembelajaran jenis ini, maka Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan mengikut sertakan salah satu dosenya yakni bapak Arif Rohman Bersama dengan beberapa dosen Fakultas Hukum lainya yang tergabung dalam LEAP-OKP yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum Universitas Air Langga untuk meninjau langsung proses PBL di Maastricht University, Netherland. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) minggu, mulai dari tanggal 7-18 November 2022.
Salah satu kunci keberhasilan sistem pembelajaran dengan PBL adalah adanya CCCS, yakni Constructive Learning, Contextual Learning. Collaborative Learning, dan Self Directed. Inilah yang menjadi kunci keberhasilan PBL. Sistem pembelajaran PBL ini sangat berbeda jauh dengan system pembelajaran classical, diantaranya adalah jumlah mahasiswa dalam ruangan. Adapun jumlah mahasiswa berkisaran antara 10-14 orang dalam kelas, hal ini tentunya untuk efektifitas diskusi yang akan dilakukan. Fungsi lainya adalah memberi kesempatan kepada semua mahasiswa untuk berperan aktif dalam memberikan pendapat, sehingga dengan jumlah sekian semua mahasiswa mempunyai kesempatan yang sama untuk berbicara. Meskipun sistem PBL centralnya adalah mahasiswa, namun keberadaan tutor juga sangat penting, karena fungsi tutor adalah membantu dan mengarahkan supaya pelaksanaan diskusi dapat berjalan dengan baik sesuai dengan goal yang diharapkan pada setiap pertemuan. Bahkan yang lebih menarik penggunaan metode PBL adalah, pemahaman awal terhadap kasus yang disajikan, ini Langkah (step) yang tidak boleh dilalui begitu saja, karena pemahaman konsep (materi diskusi) menentukan arah dan goal yang akan menjadi fokus diskusi di pertemuan berikutnya.