Kamis, 12 September 2024 Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (FH UBT) melaksanakan Kuliah Umum Perbatasan dengan tema “Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan”. Kuliah umum ini dilaksanakan secara luring bertempat di ruang Praktek Peradilan FH UBT dan secara daring melalui media Zoom Meeting. Narasumber dalam kegiatan Kuliah Umum ini adalah Dr. Fri Hartono, S.H., M.H. Beliau merupakan Jaksa Ahli Utama pada Direktorat C Jampidum Kejaksaan Agung RI dan dimoderatori oleh Ibu Inggit Akim, S.H., M.H. selaku Ketua Program Studi Hukum FH UBT.
Kegiatan ini diawali dengan pengantar oleh Dekan FH UBT Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H. dan sekaligus membuka acara kuliah umum. Dalam sambutannya, Prof. Yahya mengharapkan kuliah umum ini dapat memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang peran Kejaksaan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan, serta peran mahasiswa sendiri dalam penegakan hukum di wilayah perbatasan khususnya perbatasan Kalimantan Utara.
Dalam Kuliah Umum tersebut, Dr. Fri Hartono, S.H., M.H. menyampaikan peran kejaksaan dalam pemberantasan kejahatan lintas negara diantaranya kejahatan TPPO dan people smuggling, kejahatan terorisme, kejahatan narkotika, kejahatan perikanan, dan kejahatan baru. Kejahatan lintas negara merupakan bentuk kejahatan yang menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan kemakmuran global mengingat sifatnya yang melibatkan berbagai negara. Dari sisi Indonesia, kejahatan lintas negara perlu diberikan perhatian khusus mengingat letak Indonesia yang sangat strategis sehingga rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan lintas negara. Dalam perkembangannya, Indonesia menaruh perhatian khusus terhadap kejahatan lintas negara baru dan berkembang, antara lain perdagangan orang dan penyelundupan manusia; kejahatan terorisme, korupsi dan pencucian uang; kejahatan kehutanan dan satwa liar, kejahatan perikanan, perdagangan ilegal benda-benda cagar budaya; serta kejahatan narkotika dan obat-obatan (narkoba) dan prekursornya.
Diakhir kuliah umum beliau juga menyampaikan bahwa Kejahatan lintas negara terutama di perbatasan menjadi prioritas nasional untuk ditanggulangi dan diperlukan berbagai Kerja sama lintas kementerian untuk menyelesaikannya, Diperlukan patrol yang berkesinambungan serta Kejaksaan mengambil posisi startegis dalam ranah penegakan hukum untuk meminimalisir terjadinya kejahatan di perbatasan.