Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dalam bentuk pelatihan penyusunan peraturan desa yang bekerjasama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tana Tidung dengan mengundang seluruh aparat pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) yang ada di Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom. Tarakan, Senin (5/12/2022).
Ketua TIM Pengabdian pada Masyarakat Fathurrahman, S.P.d., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan tridarma perguruan tinggi salah satunya berupa pengabdian masyarakat yang didanai oleh DIPA Universitas Borneo Tarakan lebih lanjut, Fathurrahman memaparkan bahwa tujuan program ini untuk berbagi ilmu tentang penyusunan rancangan peraturan desa bagi Aparatur Pemerintah Desa dan BPD.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KTT yang di wakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Bapak Abdul Murad, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan dalam penyusunan Peraturan Desa sering kali membutuhkan pendampingan dari para tenaga ahli yang berkompeten dibidang penyusunan dokumen peraturan diperlukan penyusunan Rancangan Peraturan Desa sebagai perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai fungsi pengendali pemerintahan dan pembangunan di desa Untuk itu kita dapat belajar dalam pelatihan penyusunan peraturan desa yang akan disampaikan oleh narasumber.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H. yang memberikan kata pengantar mengatakan bahwa kegiatan ini yang dilaksanakan secara virtual sebagai tahap awal untuk menyelenggarakan pelatihan secara tatap muka dan nantinya ada ruang untuk berpraktek dalam penyusunan peraturan desa agar kedepannya Kepala Desa dalam membuat suatu kebijakan itu dapat lebih aman dan lebih berkualitas lagi sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat.
Narasumber Dr. Aditia Syaprillah, S.H., M.H. Dosen FH UBT dalam menyampaikan materinya memaparkan bahwa tujuan kegiatan ini salah satu bentuk implementasi dari amanat konstitusi pada pasal 1 ayat (3) tentang kedudukan Indonesia selaku negara hukum Peraturan Desa merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama oleh BPD. Dimana Peraturan Desa merupakan kerangka hukum, kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di ruang lingkup desa. Penetapan Peraturan Desa inilah yang merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, yang selanjutnya Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.