Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan kembali mengadakan Seminar Nasional dengan Tema: “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Mengawal Hak-Hak Konstitusional Warga Negara di Perbatasan Provinsi Kalimantan Utara”. Seminar Nasional ini merupakan kerjasama antara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan.
Dalam Seminar nasional ini turut hadir Hakim Konstitusi Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.H sebagai Keynote Speaker, dan beberapa Narasumber yaitu Gubernur Provinsi Kalimantan Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Dr. H. Suriansyah, M.AP, guru besar Fakultas Hukum UNS, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M, Juru bicara Mahkamah Konstitusi Dr. Fajar Laksono, S.Sos., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H, dan dipandu oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum UBT Sapriani, S.H., M.H selaku Moderator.
Peserta kegiatan Seminar Nasional ini diikuti sekitar 300 orang yang meliputi :
- Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara
- Penyelenggara Pemerintahan Daerah se Provinsi Kalimantan Utara.
- Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Utara,
- Guru-guru mata pelajaran PKn se Provinsi Kalimantan Utara
- Para civitas akademisi di lingkungan Universitas Borneo Tarakan,
- Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan.
- Mahasiswa Magister Hukum (S2) Ilmu Hukum Universitas Borneo Tarakan.
- Organisasi Kepemudaan dan masyarakat Kota Tarakan
Seminar Nasional ini juga disiarkan secara langsung dan disaksikan oleh 41 Perguruan Tinggi Negeri di Seluruh Indonesia memalui Video Conference kerjasama Fakultas Hukum UBT dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.